Find Us On Social Media :

Ini yang Dilakukan Ello Saat Terciduk Bersama Barang Bukti Ganja

By Fachri M Ginanjar AK, Sabtu, 12 Agustus 2017 | 01:15 WIB

Marcello Tahitoe alias Ello.

Laporan Wartawan Grid.ID, Vincentius Ekaristo

Grid.ID - Musisi dan penyanyi Marcello Tahito alias Ello digelandang Kepolisian karena penggunaan Narkoba jenis Ganja.

Ello ditangkap bersama 2 orang temannya dengan ditemukannya barang bukti 2 paket narkoba jenis ganja.

*BACA - Video - Sesuai Lantunan Lagunya Ello Bakal 'Pergi Untuk Kembali'

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan kemarin malam memberikan pernyataannya terkait kasus penangkapan musisi yang bernama lengkap Dominggus Marcello Tahitoe alias Ello di Polres Jakarta Selatan, (10/8/2017)

Kombes Iwan merilis bagaimana kronologi penangkapan Ello yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2017 kemarin ini.

*BACA - Lewat Pengacara, Ello Sampaikan Kata-Kata Ini Pada Semua Orang, Lihat Videonya

"Jadi pada waktu kita melakukan penggeledahan di rumah saudara MD, mereka kooperatif dan juga tidak melakukan perlawanan"

"Dan juga untuk barang bukti mereka serahkan kepada anggota"

*BACA - Begini Ternyata Kronologi Lengkap Penangkapan Penyanyi Ello Dengan Barang Bukti Ganja, Simak Videonya

"Pada saat dibawa untuk diperiksa mereka juga kooperatif" tambah Iwan Kurniawan.

"Seperti tadi saya sampaikan, bahwa setelah kami mendapatkan informasi terhadap ada penyalahgunaan narkoba dan juga setelah kita lakukan penyelidikan kita ketahui tempatnya, kita melakukan penggeledahan" ungkap Kapolres Jakarta Selatan.

"Kita lakukan penggeledahan pada saat itu kita lakukan penggeledahan tanggal 6 Agustus 2017 kira-kira pada pukul 01.00 pagi"

*BACA - Video - Sesuai Lantunan Lagunya Ello Bakal 'Pergi Untuk Kembali'

"Dari hasil penggeledahan kami mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan benar ketika kita melakukan penggeledahan kita mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 2 paket."

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif kita hanya menetapkan 2 orang sebagai tersangka (DM dan DMT), sementara untuk saudara RGG kita kembalikan karena tidak terpenuhi unsur pidananya" Jelas Iwan Kurniawan.

Lihat langsung videonya

(*)