Find Us On Social Media :

Bikin Geram! Pemuda di Sumsel Ancam Sebarkan Video Mesum Demi Dapatkan Uang dari Sang Pacar

By None, Sabtu, 5 Januari 2019 | 08:15 WIB

Bikin Geram! Pemuda di Sumsel Ancam Sebarkan Video Mesum Demi Dapatkan Uang dari Sang Pacar

Grid.ID - Seorang pemuda di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap pihak kepolisian setempat setelah terlibat aksi pemerasan serta pengancaman terhadap AG (18) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Tersangka inisial MS (27) mengancam AG menyebarkan video mesum mereka jika tak diberikan uang.

Lantaran takut, korban sempat menuruti permintaan dari tersangka ini. Namun, lambat laun AG pun menjadi resah hingga akhirnya ia menceritakan kepada orangtuanya jika selalu menjadi korban pemerasan oleh MS.

Baca Juga : Penyebar Video Mesum di Trawas Mojokerto Ditangkap, Pelaku: Saya Hanya Iseng

Tak terima perbuatan pelaku orangtua korban langsung membuat laporan di Polsek Lawang Kidul Kabupaten, Muara Enim hingga akhirnya pelaku ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Muara ENim AKP Willian Harbensyah mengatakan, dari tersangka didapatkan barang bukti berupa handphone yang berisi rekaman hubungan intim antara pelaku dan korban.

Rekaman itu, menurut Willian dijadikan senjata oleh pelaku untuk memeras korban serta orangtuanya.

"Pelaku meminta imbalan uang, karena korban tak tahan terus diperas akhirnya membuat laporan dan langsung diamankan. Kasusnya sekarang ditangani pihak Polsek," kata Willian, Jumat (4/1/2019).

Baca Juga : Soal Video Mesum, Hotman Paris: Luna Maya dan Cut Tari Adalah Korban!

Willian menjelaskan, tak hanya uang, korban pun harus melayani birahi tersangka saat diancam menggunakan video tersebut. Karena takut, AG pun mengikuti permintaan tersangka.

"Keduanya memang menjalin asmara, saat itu korban mengaku diancam sehingga mau untuk berhubungan suami istri. Sejak itu korban direkam dan selalu diancam akan disebarkan videonya jika korban menolak,"ujarnya.

Atas perbuatannya, MS pun diancam dengan pasal 368 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan dengan kurungan penjara lima tahun.