Laporan wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Narkoba dikalangan dunia entertainment seperti tidak ada habisnya.
Kali ini musisi yang terkenal dengan lagunya 'Pergi Untuk Kembali' Ello ditangkap Kepolisian akibat keterakitan atas kepemilikan barang haramnarkoba berjenis Ganja.
*BACA - Ello Jadi Tersangka, Pengacara Marcello Tahitoe Ini Berusaha Agar Ello Jalani Rehabilitasi
Penangkapan Marcell Tahitoe dibenarkan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan.
Kombes Pol Iwan Kurniawan memberikan pernyataannya terkait kasus penangkapan musisi yang bernama lengkap Dominggus Marcello Tahitoe alias Ello saat ditemui awak media dan wartawan Grid.ID di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (10/8/2017).
*BACA - VIDEO - Pengakuan Pengacara: Setelah Ditangkap Karena Narkoba, Beginilah Kondisi Ello Sekarang
Kombes Iwan juga mengungkapkan bagaimana kronologi lengkap penangkapan Ello yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2017 silam.
"Jadi setelah kami mendapatkan informasi terkait ada penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Sat Narkoba Jakarta Selatan melaksanakan penyelidikan."
"Penyelidikan sebenarnya udah cukup lama, kurang lebih hampir 1,5 bulan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami melakukan penggeledahan di satu tempat, di satu kompleks rumah di Jalan Geriya Kecapi di Jagakarsa."
"Dari hasil penggeledahan kami mengamankan tiga orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba dan benar ketika kita melakukan penggeledahan kita mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 2 paket."