Find Us On Social Media :

Menurut Polisi, Ello Berhak Mendapat Rehabilitasi

By Teguh Andrianto, Sabtu, 12 Agustus 2017 | 04:14 WIB

Saat Ello mulai memanjangkan lagi rambutnya, hmm nggak nahan!

Laporan Wartawan Grid.ID, Wina Lola Pramuditta

Grid.ID - Penangkapan Marcello Tahitoe atau yang dikenal dengan nama Ello membuat publik terkejut.

Baru saja beberapa waktu kebelakang aktor Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap karena kepemilikan obat terlarang jenis Dumolid, Ello ditangkap karena ganja.

*BACA - Lewat Pengacara, Ello Sampaikan Kata-Kata Ini Pada Semua Orang, Lihat Videonya

Pasca penangkapan Ello oleh pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan, Chris Sam Siwu mendatangi kliennya tersebut.

Kuasa Hukum Ello yang ditemui wartawan Grid.ID di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, (10/8/2017) membenarkan bahwa Ello ditangkap karena narkoba jenis ganja.

*BACA - Marcello Tahitoe alias Ello Terciduk Gunakan Narkoba Jenis Ganja, Ini yang Diusahakan Pengacaranya

"Statusnya sudah tersangka, hanya kita hormati dari pihak Polres kami apresiasi sudah berjalan professional" tutur Chris Sam Siwu.

Pengacara dari Marcello Tahitoe juga membenarkan penangkapan dilakukan pada Ello dan 2 temannya.

*BACA - Salut! 21 Jam Perjalanan, Agnez Mo Masih Ramah Meski Wajahnya Capek Bikin Warganet Kagum Meski Ada yang Nyinyir, Lihat Videonya

Kedua temannya tersebut bukan dari kalangan Selebritis maupun Artis.

Selain itu Chris Sam Siwu juga menjelaskan bahwa pihak Kuasa Hukum Ello tidak berfokus pada berapa lama penangkapan serta proses penangkapan yang dilakukan Penyidik Kepolisian.

*BACA - VIDEO - Pengakuan Pengacara: Setelah Ditangkap Karena Narkoba, Beginilah Kondisi Ello Sekarang

Chris Sam Siwu mengatakan hanya menyampaikan dan mendampingi Ello dalam menjalani proses hukumnya.

"Hanya kami fokus kepada proses Rehabilitasi karena proses assesement telah dilaksanakan juga, hasil assesement silahkan tanya ke Penyidik"

Sedangkan Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan bahwa Ello masih dapat kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi.

Karena itu adalah hak pengguna. Selengkapnya, pernyataan Kombes Pol Iwan Kurniawan ada di video berikut.