Baca : Beginilah 12 Fakta Kronologis Kasus Acho yang Dilaporkan oleh Pengelola Apartemen Green Pramuka
Petisi yang berisi tanda tangan warga kemudian diarak berkeliling ke empat tower yakni Chrysant, Faggio, Pino, dan Bougenville sambil menyerukan yel-yel "Suara Acho, suara kami, tolak parkir".
Saat warga berkeliling puluhan satpam membentuk barikade menutupi seluruh jalan utama kompleks apartemen.
Sistem baru perparkiran yang diterapkan pengelola yang berlaku sejak 6 Agustus 2017 adalah yang dikeluhkan oleh warga.
Sesuai aturan baru itu, hanya diizinkan memarkir kendaraan mereka di lantai dasar tiap tower hunian.
Warga pemegang Kartu Parkir Hunian (KPH) dikenakan tarif khusus Rp 7.000/24 jam berlaku di zona hunian lantai dasar/ground floor DP1. (*)