Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - PT Duta Paramindo Sejahtera, pengelola Green Pramuka City akhirnya berdamai dengan komika Muhadkly MT atau Acho yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus pencemaran nama baik.
Keduanya berdamai setelah polisi memfasilitasi untuk melakukan mediasi yang dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (9/8/2017) malam.
Kasus pengelolaan apartemen Green Pramuka City dengan warga tidak berhenti pada kasus perdamaian Acho.
Hari ini, Sabtu (19/08/2017), sekitar pukul 08.30 WIB, beberapa penghuni Apartemen Green Pramuka melakukan aksi damai di depan lobi tower Chrysant.
Aksi ini menanggapi pernyataan pihak pengelola PT Duta Paramindo Sejahtera yang mengatakan jika hanya Muhadkly Acho saja yang komplain akan kejadian tidak mengenakan di apartemen Green Pramuka City.
Menurut para penghuni, Acho merupakan perwakilan suara penghuni Green Pramuka yang berani memberikan pendapat melalui tulisannya.
Beberapa penghuni Apartemen Green Pramuka yang didampingi aparat kepolisian berkumpul untuk menyerukan aksi sura dan petisinya.
Para penghuni Apartemen Green Pramuka City terlihat ramai-ramai menandatangani petisi yang bertuliskan;
KAMI WARGA 'MENOLAK' SISTEM PARKIR YANG MERUGIKAN GREEN PRAMUKA CITY.
KAMI WARGA 'MENOLAK' PBB TANPA SPPT DARI DIRJEN PAJAK GREEN PRAMUKA CITY.
Baca : Beginilah 12 Fakta Kronologis Kasus Acho yang Dilaporkan oleh Pengelola Apartemen Green Pramuka
Petisi yang berisi tanda tangan warga kemudian diarak berkeliling ke empat tower yakni Chrysant, Faggio, Pino, dan Bougenville sambil menyerukan yel-yel "Suara Acho, suara kami, tolak parkir".
Saat warga berkeliling puluhan satpam membentuk barikade menutupi seluruh jalan utama kompleks apartemen.
Sistem baru perparkiran yang diterapkan pengelola yang berlaku sejak 6 Agustus 2017 adalah yang dikeluhkan oleh warga.
Sesuai aturan baru itu, hanya diizinkan memarkir kendaraan mereka di lantai dasar tiap tower hunian.
Warga pemegang Kartu Parkir Hunian (KPH) dikenakan tarif khusus Rp 7.000/24 jam berlaku di zona hunian lantai dasar/ground floor DP1. (*)