Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Aktor Jeremy Thomas lagi-lagi dicecar kasus penipuan jual beli villa di Ubud, Gianyar, Bali.
Ayah dari Axel Matthew Thomas itupun kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Saat menggelar jumpar pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017), Jeremy Thomas menganggap penetapan itu sebagai hal yang wajar.
"Ya itu kan suatu proses ya, tentunya kita harus mengembalikan lagi sesuai dengan faktanya.”
“Bagaimanapun proses itu suatu rangkaian pemindahan berkas yang menurut saya wajar," ucap Jeremy Thomas nampak santai saat dijumpai Grid.ID.
Aktor berusia 46 tahun itu hanya ingin menegaskan bahwa pemberitaan miring terkait dirinya tidaklah benar.
"Namun saya tegaskan pemberitaan terhadap judul-judul di media kemarin tidak sesuai fakta," imbuh Jeremy Thomas.
Sebab, kuasa hukum Jeremy Thomas, Amin Zakaria mengira bahwa pemberitaan yang mencuat adalah dampak dari pelimpahan berkas dari Polda Bali kepada Polda Metro Jaya.
"Mungkin hanya masalah pelimpahan, ini adalah kewenangan Polri yang diberikan oleh KUHAP itu," jelas Amin Zakaria.
Kasus ini sebelumnya sempat memanas di tahun 2015-2016 lalu.
Berawal dari sebuah perjanjian jual beli villa antara pria kebangsaan Australia, Alexander Pattrick Morris dengan Jeremy Thomas.
Atas perjanjian tersebut, Jeremy Thomas mengaku telah membayar sebesar 17 miliar Rupiah.
(BACA: Merasa Senasib, Jeremy Thomas Beri Saran Begini Untuk Tora Sudiro dan Mieke Amalia!)
Namun Jeremy Thomas justru dilaporkan dengan tuduhan menipu. (*)