Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Jeremy Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penipuan jual beli villa di Ubud, Gianyar, Bali.
Padahal menurut Jeremy Thomas, Polda Bali telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terkait kasus yang terjadi pada tahun 2015-2016 itu.
"Saya enggak mau berlarut-larut, saya waktu menerima SP3 saya menganggap sudah selesai," ucap Jeremy Thomas saat dijumpai Grid.ID ketika menggelar jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
(BACA: Jeremy Thomas Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Begini Tanggapannya)
Apalagi pihak pelapor yang mengaku sebagai pemilik villa, Alexander Pattrick Morris diketahui telah dideportasi dari Indonesia.
Hal inipun menimbulkan tanya dari kuasa hukum Jeremy Thomas terkait siapa pihak yang melanjutkan kasus tersebut.
"Kita sudah melihat berkas-berkas ini, orangnya dulu dideportasi.”
“Ini yang sampai sekarang jadi masalah, siapa yang menjalankan laporan ini," ucap kuasa hukum Jeremy Thomas, Amin Zakaria.
Kasus ini berawal dari perjanjian jual beli tanah, dari pemilik awal, Alexander Pattrick Morris kepada Jeremy Thomas.
Kasusnya sempat dihentikan, namun belakangan kembali mencuat setelah berkas laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (*)