Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID - Kasus penipuan jual beli Villa di Ubud, Bali yang melibatkan aktor Jeremy Thomas kembali mencuat.
Kasus yang semula ditangani Polda Bali ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, dan penyidikan kembali berlanjut.
"Kita baru terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," ucap Jeremy Thomas saat dijumpai Grid.ID ketika menggelar jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
(BACA: Jeremy Thomas Jadi Tersangka: Saya Anggap Sudah Selesai)
Kini Jeremy Thomas pun berstatus sebagai tersangka, padahal dirinya merasa kasus tersebut telah dihentikan.
"Saya enggak mau berlarut-larut, saya waktu menerima SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) saya menganggap sudah selesai," ucap Jeremy Thomas.
Kendati demikian, ayah dari Axel Matthew Thomas itu memilih menghadapinya dengan bijak.
(BACA: Jeremy Thomas Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Begini Tanggapannya)
"Kita hadapi dengan bijak, selalu berdoa, selalu menguatkan diri.”
“Selama kita memegang fakta bukti dokumen, fakta yang enggak bisa didelete, tidak bisa dihilangkan.”
“Tapi harus dikemukakan supaya publik tahu bahwa itu tidak benar," kata Jeremy.
Kasus ini sebelumnya sempat memanas di tahun 2015-2016 lalu.
Berawal dari sebuah perjanjian jual beli villa antara pria kebangsaan Australia, Alexander Pattrick Morris dengan Jeremy Thomas.
Atas perjanjian tersebut, Jeremy Thomas mengaku telah membayar sebesar 17 miliar Rupiah.
(BACA: Doa Pilu Jeremy Thomas di Hari Ulang Tahun Anaknya)
Namun Jeremy Thomas justru dilaporkan dengan tuduhan menipu. (*)