Grid.ID - Model dan juga berprofesi sebagai pengacara Destiya Purna Panca alias Destiara Talita melaporkan Wali Kota Kendari terpilih Adriatma Dwi Putra ke kantor Polda Metro Jaya (8/8/2017).
Laporan yang dibuat Destiara yang tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3733/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 08 Agustus 2017, menyebutkan bahwa pelapor melaporkan terkait Pasal 310 KUHP, 311 KUH tentang Pencemaran Nama Baik dan atau Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews mengatakan bahwa Destiara Talita melapor karena merasa terhina dengan perkataan Adriatma.
Destiara Talita pertama kali kenal dengan Walikota Kendari yang baru terpilih Adriatma Dwi Putra (ADP) pada tahun 2016.
Perkenalan ini berlanjut hingga mereka melakukan hubungan intim yang frekuensinya lebih dari 2 kali.
Pada tahun 2017, Destiara Talita mulai kesulitan menghubungi Adriatma Dwi Putra.
"Setelah bisa dihubungi terlapor malah memaki-maki merendahkan harkat martabat pelapor. Dia enggak terima," kata Argo yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com
Atas dasar itu, Destiara Talita melapor ke Polda Metro Jaya.
Menurut pengakuan Destiya Talita, ia mengaku berhubungan intim dengan Walikota Kendari pada 14 Juni 2017 di Hotel Marina Bay Sand Singapura.
Saat itu, ADP berjanji akan menikahi Destiara Talita secara siri.
"Waktu itu saya percaya bahwa nantinya pernikahan siri akan terjadi,” ujar Destiara Talita di Mapolda seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.