Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Setelah seminggu berada di RSKO, Tora Sudiro diperbolehkan pulang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat ditemui Grid.ID di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Meski diperbolehkan pulang, Tora Sudiro tetap harus menjalani proses hukumnya.
(BACA: Kuasa Hukum Tora Sudiro Ancam Penyebar Foto Jari Tengah Kliennya)
"Proses hukum tetap berjalan, tanggal 12 Agustus telah ditandatangani bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan," ungkap Kompol Vivick Tjangkung.
Vivick menjelaskan alasan penangguhan penahanan Tora Sudiro, lantaran perawatan dan peralatan yang belum bisa dipenuhi oleh pihak RSKO.
"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhi pihak RSKO."
(BACA: Soal Acungkan Jari Tengah di Belakang Polisi, Tora Sudiro Beri Klarifikasi!)
"Kami memberikan peluang saudara Tora untuk melakukan pengobatan kesehatannya dengan alat yang memadai.”
“Kami berharap kesempatan ini digunakan dengan baik oleh Tora, keluarganya dan lawyer untuk memaksimalkannya," lanjut Vivick.
Adapun syarat penangguhan penahanan telah dipenuhi oleh Tora Sudiro dan kuasa hukumnya.
(BACA: Permintaan Haru Tora Sudiro Untuk Teman-temannya Saat Promosikan Film Warkop DKI Reborn)
"Kami telah memenuhi syarat penangguhan penahanan.”
“Satu, ada jaminan orang, saya sendiri sebagai lawyernya Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan.”
“Tidak akan menghilangkan barang bukti atau segala macamnya.”
(BACA: Sejak Masuk RSKO, Mieke Amalia Cuma Bisa Berkomunikasi dengan Tora Sudiro Lewat Jalur Ini!)
“Hal-hal seperti ini diatur dalam Undang Undang," ungkap kuasa hukum Tora Sudiro, Lidya Wongso.
Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika sejak dirinya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) lalu. (*)