Grid.ID - Kamu tentu tak asing dengan pelat nomor yang ada di kendaraan bermotor.
Hampir di penjuru jalanan Indonesia, benda ini terus melekat di mobil ataupun motor.
Namun bila mendengar Perancis, pasti kebanyakan orang akan langsung menjawabnya dengan sebutan surganya mode.
Memang tak salah sebebut Perancis demikian.
(Baca juga: Puluhan Tahun Tinggal Di Perancis, Anggun C. Sasmi Bangga Jadi Orang Jawa, Ini Alasannya
Bersama Milan di Italia, Paris adalah kota penting di dunia dalam kiblat gaya hidup umat manusia.
Lantas, apa kaitan antara pelat nomor pada kendaraan bermotor dan Perancis sebagai sebuah negara?
Tanpa diketahui oleh banyak orang, ternyata Perancis adalah aktor pertama yang memperkenalkan tata kelola kendaraan bermotor yang hingga sekarang masih jadi elemen penting bagi kendaraan yang melintasi jalan umum.
Di tahun 1893, Perancis jadi negara pertama yang memperkenalkan sistem perpelatan bagi kendaraan bermotor.
Berdasarkan fakta yang telah dikumpulkan oleh tim Grid.ID, berikut adalah 3 fakta seputar pelat nomor kendaraan bermotor yang penting kamu ketahui.
1. Sejak 1901
Perancis adalah negara pertama di dunia yang memperkenalkan sistem identifikasi pelat kendaraan bermotor.
Model ini sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, tepatnya sejak tahun 1901.
Hingga sekarang, mayoritas di berbagai belahan Bumi telah mengadopsi sistem yang digagas oleh Perancis.
2. Système d'Immatriculation des Véhicules
Beragam sistem terus berkembang sejak awal model ini diterapkan.
Aturan paling baru dikeluarkan pada tahun 2009.
Di tahun tersebut, pelat kendaraan bermotor kini mulai menerapkan format XX-NNN-ZZ.
Model identifikasi pelat seperti ini dikenal dengan sebutan Système d'Immatriculation des Véhicules (SIV).
Jumlah karakter alfanumerik pada pelat ada 7, dengan formasi 2 huruf, 3 angka, dan di bagian akhir berisikan 2 huruf (Contoh: AB-123-CD).
Data kendaraan yang berpelat telah tersinkronisasi secara nasional.
Berbeda dengan aturan yang dipakai sejak tahun 1950, kini pengguna kendaraan tak perlu mengganti pelat baru meski domisili pemilik telah berubah atau berganti kepemilikan.
3. Ukuran dan Warna
Pelat nomor kendaraan bermotor di Perancis saat ini umumnya memiliki ukuran 520 mm x 110 mm.
Dalam beberapa momen, warna pelat mungkin akan berbeda sesuai statusnya.
Bagi kendaraan yang terdaftar sebagai mobil klasik, biasanya mengenakan warna hitam dengan karakter silver atau putih, tanpa pita biru di sisi kiri sebagai tanda bendera Uni Eropa.
Lalu, kendaraan yang transit di wilayah Perancis harus membawa piring merah dengan tambahan ornamen putih.
Di sebelah kanan model pelat ini, ada tanda kapan pelat akan kadaluarsa.
Lalu kedaraan diplomatik mengusung warna hijau dengan tambahan warna oranye atau putih.
Sedangkan bagi Angkatan bersenjata Perancis dan Unsur Sipil yang ditempatkan di Jerman (FFECSA), mengusung warna pelat biru pucat
dengan tambahan warna putih.
Demikian adalah 3 fakta penting yang wajib diketahui seputar pelat. (*)