“Ditemukan cangklong, pipet dan bong, yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu.”
“Akhirnya, kendaraan beserta pengemudi dibawa ke Pos Petro Bekasi Jaya."
"Selanjutnya petugas dari Satnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi.”
“Melakukan penggeledahan terhadap tas miliknya dan di tas tersebut tepatnya di sarung kacamata, ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu."
Setelag digelandang ke kantor polisi, Rio diminta untuk melakukan tes urine.
Hasilnya?
"Selanjutnya tes urine di rumah sakit Kartini dan hasilnya positif menggunakan Methamphetamine.”
(BACA: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ini Hasil Tes Urine Rio Reifan)
“Tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 tahun 2009.”
“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," ujar AKBP Wijonarko. (*)