Laporan Wartawan Grid.ID, Vincentius Ekaristo
Grid.ID – Satu lagi pesohor negeri yang ditangkap oleh pihak kepolisian, karena penyalahgunaan narkoba.
Pesinetron ‘Tukang Bubur Naik Haji’, Rio Reifan, yang diamankan oleh Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, Minggu (13/8/2017) kemarin.
Dalam jumpa persnya yang digelar hari ini, pihak kepolisian menjelaskan kronologi lengkap penagkapan Rio Reifan.
(BACA: Masih Bingung Siapa Sosok Rio Reifan? Ini 4 Sinetron yang Pernah Ia Bintangi)
“Jadi ada mobil sedan yang terparkir di bahu jalan.”
“Kemudian ada petugas dari Ditlantas Polda Metro Jaya, mencurigai kendaraan tersebut.”
“Petugas mendekati dan menanyakan surat-surat mobil tersebut.”
“Ternyata pengemudi tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Wijonarko saat dijumpai Grid.ID di Mapolres Metro Bekasi, Senin (14/8/2017).
Lebih lanjut, saat itu petugas juga meminta kelengkapan surat-surat kepada Rio.
Sayangnya, saat itu Rio tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang diminta oleh petugas.
“Akhirnya petugas mengecek ke dalam mobil tersebut.”
“Ditemukan cangklong, pipet dan bong, yang diduga digunakan untuk alat hisap sabu.”
“Akhirnya, kendaraan beserta pengemudi dibawa ke Pos Petro Bekasi Jaya."
"Selanjutnya petugas dari Satnarkoba Polres Bekasi Kota melakukan pemeriksaan kembali kepada pengemudi.”
“Melakukan penggeledahan terhadap tas miliknya dan di tas tersebut tepatnya di sarung kacamata, ditemukan satu bungkus kecil yang diduga berisi sabu."
Setelag digelandang ke kantor polisi, Rio diminta untuk melakukan tes urine.
Hasilnya?
"Selanjutnya tes urine di rumah sakit Kartini dan hasilnya positif menggunakan Methamphetamine.”
(BACA: Ditangkap Polisi Karena Narkoba, Ini Hasil Tes Urine Rio Reifan)
“Tersangka sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan dan dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang Undang No.35 tahun 2009.”
“Dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun, maksimal 12 tahun penjara," ujar AKBP Wijonarko. (*)