Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Kasus Tora Sudiro yang tertangkap memiliki obat terlarang mendapat titik terang.
Baru saja Tora Sudiro mendapat penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Tora Sudiro dan Mieke Amalia ditangkap Sat Narkobar Polres Jakarta Selatan di kediamannya beberapa waktu lalu.
*BACA - Resmi Menjadi Istri Surya Ibrahim, Sheza Idris Degdegan Sampe Tangannya Dingin Banget
Atas penangguhan penahanan tersebut, Tora Sudiro sudah dapat berkumpul lagi bersama keluarga.
Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat ditemui wartawan Grid.ID di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
*BACA - Marcello Tahitoe Jalani Rehabilitasi Hari Ini di RSKO Simak Video Berikut
"Proses hukum tetap berjalan. Tanggal 12 agustus telah ditandatangani bapak Kapolres untuk penangguhan penahanan," ungkap Kompol Vivick Tjangkung.
Vivick menjelaskan alasan penangguhan penahanan Tora Sudiro lantaran perawatan dan peralatan yang belum bisa dipenuhi oleh pihak RSKO.
"Keadaan kesehatan saudara Tora membutuhkan perawatan dan peralatan yang maksimal yang belum bisa dipenuhi pihak RSKO."