Find Us On Social Media :

Tora Sudiro Sudah Bisa Pulang, Kuasa Hukum Sarankan Ini Untuk Masyarakat Tentang Obat-Obat Keras

By Fachri M Ginanjar AK, Selasa, 15 Agustus 2017 | 01:45 WIB

Tora Sudiro (44) menjalani pemeriksaan di Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (5/8/2017).

Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari

Grid.ID - Seminggu setelah aktor Tora Sudiro jalani proses rehabilitasi di RSKO, Tora Sudiro diperbolehkan pulang.

Tora Sudiro sebelumnya ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan atas kepemilikan obat terlarang (dumolid).

Atas hal tersebut, suami dari Mieke Amalia harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku.

*BACA - Marcello Tahitoe Jalani Rehabilitasi Hari Ini di RSKO Simak Video Berikut

Tora Sudiro pun bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.

Setelah menjalani rehabilitasi dan detoksifikasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama seminggu, akhirnya Tora Sudiro sudah dapat berkumpul bersama keluarganya.

Huasa Hukum Tora Sudiro yang hadir menemani kliennya tersebut saat ditemui wartawan Grid.ID mengungkapkan tentang penangguhan penahanan Tora Sudiro.

*BACA - Resmi Menjadi Istri Surya Ibrahim, Sheza Idris Degdegan Sampe Tangannya Dingin Banget

"Dari tanggal 12 Agustus pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro." tutur Lidya Wongso.di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).

"Kami menghargai semua keprofesionalitasan Kepolisian khususnya kali ini Polres Jakarta Selatan." tambah Lidya.

*BACA - VIDEO - Terungkap! Ini Alasan Kuat Mengapa Tora Sudiro Sudah Bisa Pulang dan Kembali Bersama Keluarganya