Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Seminggu setelah aktor Tora Sudiro jalani proses rehabilitasi di RSKO, Tora Sudiro diperbolehkan pulang.
Tora Sudiro sebelumnya ditangkap pihak Sat Narkoba Polres Jakarta Selatan atas kepemilikan obat terlarang (dumolid).
Atas hal tersebut, suami dari Mieke Amalia harus berhadapan dengan proses hukum yang berlaku.
*BACA - Marcello Tahitoe Jalani Rehabilitasi Hari Ini di RSKO Simak Video Berikut
Tora Sudiro pun bersikap kooperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
Setelah menjalani rehabilitasi dan detoksifikasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur selama seminggu, akhirnya Tora Sudiro sudah dapat berkumpul bersama keluarganya.
Huasa Hukum Tora Sudiro yang hadir menemani kliennya tersebut saat ditemui wartawan Grid.ID mengungkapkan tentang penangguhan penahanan Tora Sudiro.
*BACA - Resmi Menjadi Istri Surya Ibrahim, Sheza Idris Degdegan Sampe Tangannya Dingin Banget
"Dari tanggal 12 Agustus pihak Kepolisian Polres Jakarta Selatan telah menandatangani penangguhan penahanan Tora Sudiro." tutur Lidya Wongso.di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
"Kami menghargai semua keprofesionalitasan Kepolisian khususnya kali ini Polres Jakarta Selatan." tambah Lidya.
"Dari awal penangkapan berjalan baik-baik. Dalam hal ini Tora sangat tidak mengerti kalau obat ini (dumolid) harus pakai resep."
"Dia memang sangat membutuhkan, dia sakit. Namun dia harusnya pergi ke dokter untuk mendapatkan obat itu." jelas Pengacara Tora Sudiro.
"Ini pembelajaran untuk masyarakat, bahwa bukan hanya dumolid saja ya. Banyak obat yang sehari-sehari kita kenal ada kandungannnya. Jadi untuk masyrakat kalau ada obat tulisannya obat keras ya harus pakailah resep dokter." pungkasnya.
Lihat langsung videonya
(*)