"Kami telah memenuhi syarat penangguhan penahanan. Satu, ada jaminan orang. Saya sendiri sebagai lawyernya Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya proses penyidikan."
"Tidak akan menghilangkan barang bukti atau segala macamnya. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang," ungkap kuasa hukum Tora Sudiro, Lidya Wongso.
(*)