Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Setelah rangkaian rehabilitasi yang Tora Sudiro jalani selama berada di RSKO, akhirnya Tora Sudiro diperbolehkan pulang.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung, saat ditemui di RSKO Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8/2017).
Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan psikotropika sejak dirinya ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) lalu.
Meski diperbolehkan pulang, Tora Sudiro tetap harus menjalani proses hukumnya.
*BACA - Resmi Menjadi Istri Surya Ibrahim, Sheza Idris Degdegan Sampe Tangannya Dingin Banget
"Proses hukum tetap berjalan." ungkap Kompol Vivick Tjangkung.
Vivick menjelaskan alasan penangguhan penahanan Tora Sudiro lantaran perawatan dan peralatan yang belum bisa dipenuhi oleh pihak RSKO.
*BACA - Marcello Tahitoe Jalani Rehabilitasi Hari Ini di RSKO Simak Video Berikut
Hal tersebut juga dijelaskan lagi oleh Kuasa Hukum Tora Sudiro, Lidya Wongso.
"Adapun syarat penangguhan penahanan telah dipenuhi oleh Tora Sudiro." pungkas Lidya
"Kami telah memenuhi syarat penangguhan penahanan. Satu, ada jaminan orang. Saya sendiri sebagai lawyernya Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya proses penyidikan."
"Tidak akan menghilangkan barang bukti atau segala macamnya. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang," ungkap kuasa hukum Tora Sudiro, Lidya Wongso.
(*)