Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Setelah hampir enam bulan pisah rumah, Tsania Marwa dan Atalarik Syah resmi bercerai.
Keputusan tersebut resmi dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/8/2017).
Namun, perceraian Tsania Marwa dan Atalarik masih jatuh talak 1 yang berarti jika kedua belah pihak menginginkan, masih ada kemungkinan untuk rujuk kembali tanpa menikah lagi.
(BACA: Tak Diduga, Tsania Marwa Diajak ke Rumah Atalarik Syah Kalo Ingin Dapat Hak Asuh Anaknya!)
"Gugatan Marwa terhadap atalarik, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan itu dikabulkan, dengan talak satu," ungkap kuasa hukum Atalarik Syach, Junaidi saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
"Kalau talak satu itu bain sughra, kalau dia mau rujuk kembali, boleh, tanpa melakukan perkawinan," lanjutnya.
Junaidi mengatakan bahwa jatuhnya cerai talak satu ini bukan berarti menutup pintu satu sama lain untuk bersatu kembali.
(BACA: Jika Hak Asuh Anak Jatuh Pada Tsania Marwa, Perlakuan Ini Akan Diberikan Pada Atalarik Syah)
"Barangkali talak satu itu harus dimaknai peringatan juga bagi keduanya.”
“Artinya mereka haram untuk berhubungan badan.”
“Tetapi kalau mereka ingin rujuk kembali maka hukum memperbolehkan," lanjut Junaidi. (*)