Grid.ID- Masih jalani sidang kasus pembunuhan anaknya, Richardson datang dengan tenang ke pengadilan.
Cheerleader berumur 18 tahun ini dituduh telah membunuh anaknya dengan membakar dan menguburnya di halaman belakang rumah musim semi lalu.
Dalam pra-persidangan yang digelar Selasa lalu, hakim Donald Oda mengumumkan bahwa sidang resmi gadis ini akan dilaksanakan pada bulan November.
Kasus ini bermula saat ditemukan bayi yang telah meninggal terkubur di halaman belakang rumah gadis ini pada 14 Juli.
(BACA : Tsania Marwa Resmi Cerai dengan Atalarik Syach, Ternyata Ini Fakta yang Terungkap Wow!)
Setelah ditemukannya jenazah bayi tersebut, polisi menerima beberapa laporan bahwa Richardson mungkin telah melahirkan bayi itu.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, para ahli menyimpulkan bahwa bayi itu telah lahir pada bulan Mei namun terbunuh sebelum bayi itu dikubur.
Jaksa menuntut Richardson atas kematian bayi itu dan menganggap bahwa Richardson dan orang tuanya bersekongkol karena malu.
Namun siapa sangka bahwa hampir setengah warga kota telah mengetahui bahwa gadis ini telah mengandung sebelumnya.
(BACA : Heboh di Facebook Merasa ditipu, Pembeli Ini Protes ke Pertamina Karena Hal Ini)
Beberapa waktu lalu, lulusan SMA ini baru saja dilepaskan dari tahanan rumah setelah membayar denda kurang lebih Rp 700 Ribu dan mengenakan alat pengawas pergelangan kaki.
Hal itu membuat warga geram karena menganggap hukuman untuk Richardson terlalu ringan.
Dalam proses pencarian bukti, Richard kemudian didakwa pada 4 Agustus.
Jaksa mengatakan bahwa Richard bisa jadi telah melahirkan bayi tersebut pada 7 Mei dan segera membunuhnya.
(BACA : Banyak Anjing di Kota Ini Tiba-tiba Berwarna Biru, Mengejutkan! Ternyata Ini Penyebabnya)
Sesaat sebelum memasuki ruang pra sidang, gadis ini disambut sekelompok kecil massa yang memrotes tindakannya dan membawa atribut bertuliskan "Aborsi itu legal, tapi pembunuhan tidak".
Masih belum jelas bagaimana akhir kasus ini, tapi hakim berjanji pada sidang perdana nanti persidangan akan digelar terbuka. (*)