Find Us On Social Media :

Pengacara ustaz Al Habsyi: Mau Seribu Kali Talak, Kalau Belum Ada Putusan Pengadilan, Masih Suami Istri

By Way, Rabu, 16 Agustus 2017 | 22:03 WIB

Sidang Mediasi Ustad Al Habsyi dan Putri Aisyah Gagal, Ini Yang Terjadi!

Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti.

Grid.ID - Putri Aisyah Aminah mengaku jika dirinyalah yang meminta suaminya, ustaz Al Habsyi untuk menjatuhkan talak cerai padanya. 

"Oh jatuhkan talak itu memang permintaan saya, karena menurut saya, ini rumah tangga yang nggak sehat, nggak pantas untuk dipertahankan," kata Putri Aisyah kepada Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (16/8/2017).

Ibu tiga anak ini mengaku jika semua masalah yang terjadi saat ini adalah yang terbaik untuk dirinya dan anak-anaknya.

"Kalau anak-anak sih saya yakin kalau Allah kasih situasi seperti ini, pasti situasi ini yang terbaik untuk mereka."

" >

"Gimana kita menyikapi dan mensyukuri aja," cerita Putri Aisyah kembali.

Sementara itu, pengacara ustaz Al Habsyi, Ramzi, justru tidak mengenal dengan istilah talak cerai tanpa persetujuan pengadilan.

Baginya, sebelum pengadilan mengesahkan talak tersebut, Putri dan Al Habsyi masih menjadi suami istri. 

"Hukum di Indonesia itu tidak mengenal talak di luar, jatuhnya talak ini kenalnya talak di dalam pengadilan,"

(Baca : Ternyata Al dan Prilly Latuconsina Sedang Membangun Hubungan, Ini Faktanya  )

"Jadi mau seribu kali orang menjatuhkan talak kalau putusan pengadilan belum menjatuhkan talak, berarti statusnya masih suami istri," pungkas Ramzi. (*)