(BACA: Ustaz Alhabsyi tetap Tidak Ingin Cerai dengan Putri Aisyah, Kuasa Hukum Putri: Mana Actionnya...)
"Hukum di Indonesia itu tidak mengenal talak di luar, jatuhnya talak ini kenalnya talak di dalam pengadilan.”
"Jadi mau seribu kali orang menjatuhkan talak kalau putusan pengadilan belum menjatuhkan talak, berarti statusnya masih suami istri," pungkas Ramzi. (*)