Grid.ID - Kasus pembunuhan Ponia (39) dan Selvia (13) yang merupakan ibu dan anak di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, terbongkar setelah pihak kepolisian setempat menangkap tiga pelaku.
Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menegaskan kasus pembunuhan terhadap Ponia (39) dan Selvia (13) warga kampung Gunung Gendang telah direncanakan.
Saat ini tiga tersangka kasus pembunuhan tersebut telah diamankan.
Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Anggota Polri di Depok, Bripka Matheos Ditemukan Terluka Parah di Kuburan
Baca Juga : Terungkap, Ini Harga Sandal Branded Favorit Vanessa Angel yang Sederhana Tapi Mahal!
Mereka adalah Tika Herli (31) warga Jalan Mangga Perumnas Nendagung Kota Pagaralam, Riko Apriadi (20) warga Desa Lesung Batu Empat Lawang dan M Jefri Ilto Saputra (17) warga Perum Talang Jering Bukit Santosa Kota Palembang.
Untuk itu Polres menjerat ketiga tersangka ini dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dijelaskan Kapolres, jika berdasarkan bukti-bukti serta fakta yang dikumpulkan dan pengakuan para pelaku, diketahui bahwa pembunuhan ibu dan anak tersebut sudah rencanakan sebelumnya.
Baca Juga : Perubahan Gaya Vanessa Angel dari Foto Jadul Hingga Seksi dan Modis Seperti Sekarang
Hal ini berdasarkan pengakuan rekan Riko dan Jefri yang sebelum membunuh keduanya menerima bayaran sebesar Rp 5 juta.
"Para pelaku ini sudah merencanakan aksinya untuk menghilangkan nyawa korbannya. Hal sesuai keterangan tersangka Riko dan Jefri yang menerima upah sebesar Rp 5 juta rupiah sebagai imbalan oleh pelaku Tika kepada rekannya atas bantuannya menghabisi nyawa korban," jelas AKBP Tri.
Selain itu para pelaku dengan keji menghabisi nyawa para korbannya dengan cara dicekik maupun dipukul menggunakan kayu di bagian kepala.
Hal itu membuat korbannya meninggal dunia.
Baca Juga : Nggak Kalah Modis Sama Nagita Slavina, Intip Gaya Bunga Zainal Mantan Pacar Raffi Ahmad
Namun untuk menghilangkan jejak ketiga tersangka membuang mayat Ponia dan Selvia dari atas Jembatan Endikat dengan ketinggian puluhan meter.
"Korban yang sudah meninggal kemudian mereka bawa ke arah Jembatan Endikat dan keduanya dilempar dari atas jembatan tersebut dan baru diketemukan oleh warga Lahat beberapa hari kemudian," katanya.
Atas fakta serta bukti-bukti maupun pengakuan dari para tersangka, penyidik Polres Pagaralam menjerat para pelaku dengan pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
Baca Juga : Sebagian Masih Beroperasi, Ini 5 Hotel Angker di Indonesia. Ada yang Jadi TKP Pembunuhan!
"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya adalah mati atau penjara seumur hidup. Apalagi di antara bukti yang kami dapat bahwa para pelaku selain menghilangkan nyawa korban mereka juga menguras uang korbannya yang ada di tabungan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya kedua korban ini ditemukan warga di aliran Sungai Lematang dengan kondisi mengenaskan.
Ponia ditemukan lebih dulu dengan kondisi muka hancur dan rahang patah.
Sedangkan Selvia ditemukan beberapa hari setelahnya juga dalam kondisi mengenaskan dan mulai membusuk.
(*)
Artikel ini pernah tayang di SRIPOKU.com dengan judul,
Kapolres: Pembunuhan Sadis terhadap Ponia & Anaknya Sudah Direncanakan. Pelaku Terancam Hukuman Mati