Grid.ID - Artis musik pop Taylor Swift memenangi perkara pelecehan setelah enam hari menjalani persidangan di Denver, Senin (14/8/2017).
Juri menyatakan mantan penyiar radio David Mueller melecehkan Swift dengan cara meraba bagian bokongnya pada sesi pemotretan pada Juni 2013.
Atas kemenangannya itu hakim memberi ganti rugi sebesar 1 dollar AS atau sekitar Rp 13.500.
Juri juga menyatakan ibu Swift, Andrea, dan tim manajemennya tidak ikut campur dengan kontrak kerja Mueller dengan radio KYGO.
Setelah putusan itu dibacakan, Swift terlihat memeluk para pengacaranya, juga ibunya sambut mengucapkan "thank you" kepada para juri.
Pada Jumat (11/8/2017), Swift mendapat kemenangan pertama. Hakim memutuskan menolak tuntutan Mueller yang menyebut Swift menyebabkan dia dipecat dari radio tempatnya bekerja. Hakim menyebut tuduhan Mueller tidak memiliki bukti cukup
Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dikutip People, Swift mengucapkan terima kasih kepada beberapa orang, termasuk hakim dan juri.
"Saya berterima kasih kepada Hakim William J Martinez dan para juri atas pertimbangan mereka yang hati-hati.
Juga kepada kuasa hukum saya, Doug Baldridge, Danielle Foley, Jay Schaudies dan Katie Wright yang telah berjuang untuk saya dan siapa pun yang merasa dibungkam dalam kasus pelecehan seksual," kata Swift.
"Secara khusus saya berterima kasih kepada siapa pun yang memberikan bantuan selama saya menghadapi perkara yang berlangsung empat tahun dan dua tahun persidangan," lanjut Swift.
Pelantun "Bad Blood" itu menyadari bahwa ia memiliki sumber daya yang membantunya menanggung biaya selama proses hukum berlangsung.
"Harapan saya adalah membantu orang-orang yang suaranya seharusnya didengar. Karena itu saya akan mendonasikan bantuan kepada beberapa organsasi yang membantu para korban kejahatan seksual," kata perempuan kelahiran 13 Desember 1989 itu.