Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus.
Grid.ID - Deretan nama artis pernah tercatat menghuni RSKO.
Artis artis ini harus "Nongkrong" di RSKO akibat penyalahgunaan obat-obat terlarang.
RSKO Sendiri adalah Rumah Sakit Ketergantungan Obat, berlokasi di Cibubur Jakarta timur.
Rumah Sakit ini dimiliki oleh Pemerintah.
RSKO memberikan layanan kesehatan di bidang gangguan penyalahgunaan napza.
Bagi pecandu narkoba, ada terapi Metadon di RSKO ini, yaitu opiate sintetik yang berbentuk cair, diberikan bagi penderita ketergantungan opiate, dan diberikan setiap hari di depan petugas.
Dosisnya bisa dikendalikan dan makin lama makin turun, sehingga penderita kecanduan bisa sembuh.
(Baca : Bikin Haru, Inilah Kisah 17 Agustusan Al dan Prilly, Bareng Mantan Pejuang Kemerdekaan )
Layanan unggulan dari RSKO ini adalah Klinik Dual Diagnosis serta Laboratorium Skrining dan Konfirmasi Napza.
Klinik Dual Diagnosis (Napza dan Gangguan Jiwa) dilayani oleh psikiater untuk penderita dengan diagnosis ganda atau multiple yaitu pasien ketergantungan napza dan juga gangguan psikiatrik lain secara independen.
Adapun Laboratorium Skrining dan Konfirmasi Napza merupakan pemeriksaan penapisan terhadap golongan narkotika dan atau psikotropika.
(Baca : Inilah Cara Menjaga Kebersihan Gigi, Ternyata Bukan Menyikatnya Loh )
Sedangkan konfirmasi napza adalah suatu pemeriksaan lanjutan sebagai upaya penegasan hasil positif dari pemeriksaan skrining, untuk menetapkan jenis narkotika dan atau psikotropika.
RSKO juga menjadi tempat rehabilitasi orang-orang yg melakukan penyalahgunaan obat-obat terlarang, termasuk para artis.
Sebelum Ello telah ada deretan artis yang diketahui pernah "nongkrong" di RSKO diantaranya adalah Ridho Roma, Novi Amelia, Anggita Sari, Bjah, Iwa K, Tora Sudiro dan lainnya.
Bahkan selama dirawat, Tora mengaku sempat bertemu penyanyi Iwa K yang juga sedang dirawat di RSKO.
Namun, mereka berdua tak bisa berbicara satu sama lain karena dilarang.
Saat itu, Iwa K sudah berada di bagian rehabilitasi, sedangkan Tora Sudiro masih detoks. (*)