(BACA: Tanpa Emosi Dipoligami, Curhatan Sedih Istri Opick Ini Bermakna Dalem Banget)
Dengan cara: menikah melalui telephone, mahar ngutang, wali nikah memakai wali hakim yang bukan dari turunan mahromnya (info orang tua laki2 masih dihup).
Dan janda setelah habis masa iddah hanya selang beberapa hari saja.
Dinikahkan dengan ustadz Debby Nasution, yang beliau sendiri kenal dengan saya dan tahu anak saya 6 orang dan 20 anak santri penghafal Al-Quran.
Apakah poligami ini dapat diterima dengan iman dan akal sehat?,” tulis Dian.
Sementara itu, hukum menikahi seorang wanita melalui sambungan telepon masih simpang siur, sebagian ulama menyatakan hal tersebut tidak sah.
(BACA: Begini Reaksi Istri Opick Saat Ditanya Perihal Isu Keretakan Rumah Tangga)
Itu disebabkan karena kedua mempelai tidak ada dalam satu tempat (majelis) yang sama.
Namun, sebagian ulama lain mengungkapkan jika hal tersebut sah sah saja selama ada pengantin pria dan wanita, wali dan saksi dalam pernikahan tersebut.
Meski pernikahan tersebut dilakukan dalam tempat yang berjauhan namun dengan adanya sambungan telepon atau internet, pengantin pria dianggap sudah berada dalam satu tempat dengan pengantin wanitanya.
Bagaimana menurut kalian? (*)