Laporan Wartawan Grid.ID, Deshinta Nindya Ajingga
Grid.ID - Setelah Tora Sudiro bebas sementara karena penangguhan penahannya telah dikabulkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan, aktor tampan ini mengisi kegiatannya dengan promo film terbarunya bersama Vino G Bastian, Abimana Aryasatya dan Indro Warkop.
Sebelum memulai kerja bakti bersama tim oranye dengan para pemain Warkop DKI Reborn Part 2 di Jalan Pasir, Ciganjur hari ini (20/8/2017), Tora Sudiro mengunggah foto dirinya bersama dengan Mieke Amalia dan Jenaka Mahila Sudiro.
Keterangan foto unggahan itu tertulis, "Sisanya masih make up an".
Foto ini lantas banyak mengundang komentar dari netizen yang terduga.
Baca : Sejak Masuk RSKO, Mieke Amalia Cuma Bisa Berkomunikasi dengan Tora Sudiro Lewat Jalur Ini!
Seperti kata @berthian_cintya, "Kok keliatan kurus bangg, sehat terus ya bang @t_orasudi_ro"
"Kurusan bang tapi ttp Happy Ya," tambah akun @farizi_ms.
"Om @t_orasudi_ro kok kurusan sih, gemukin lagi om kaya dulu hhehee ,,have a good life om tora n fam," timpal akun @_priscillamichelle_.
Selain itu, banyak netizen yang mendoakan dan mendukung Tora Sudiro dan keluarga
"Semoga kalian selalu dijauhi dari fitnah dan cobaan, dan rumah tangga kalian selalu diberkahi Allah SWT dengan canda dan tawa hingga akhir hayat," tulis akun @rndwml_.
Tetap sehat tetap semangat ya Bang Tora!
Baca : 5 Berita Terpopuler, Kelakuan Saipul Jamil di Penjara Hingga Tuduhan Atalarik Syach yang Biseksual
Setelah sepekan berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, artis peran Tora Sudiro diperbolehkan pulang.
Sebagai informasi, Tora telah ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan psikotropika sejak ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) lalu.
"Dari tanggal 12 Agustus 2017 pihak kepolisian sudah menangguhkan penahanan dari Tora Sudiro," kata kuasa hukum Tora, Lidya Wongso, di RSKO Cibubur, Senin (14/8/2017) yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Lidya menjelaskan bahwa pihaknya sudah memenuhi syarat-syarat untuk proses penangguhan penahanan tersebut.
Baca : Seminggu Setelah Dibebaskan dari Penjara, Tora Sudiro Malah Tak Jelas Pulangnya
"Syaratnya, satu, adanya jaminan orang. Saya sendiri sebagai pengacara Tora menjamin bahwa Tora tidak akan mempersulit jalannya penyidikan. Terus Tora tidak akan menghilangkan barang bukti. Hal-hal seperti ini diatur dalam undang-undang," ujar Lidya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menambahkan meski penahanannya ditangguhkan, proses hukum terhadap Tora tetap berjalan.
Sebelumnya, Tora ditangkap atas kepemilikan psikotropika bermerek Dumolid di rumahnya pada Kamis (3/8/2017) lalu. (*)