Find Us On Social Media :

Penggemar Wanna One Berkumpul, Ternyata Ini yang Mereka Lakukan

By Alfa Pratama, Senin, 21 Agustus 2017 | 00:26 WIB

Kang Daniel bersama personel Wanna One

Grid.ID – Penggemar Wanna One kompak menyusun rencananya untuk melakukan pembelaan terhadap salah seorang idola mereka.

Fans Kang Daniel Wanna One telah mengajukan tuntuan hukum terhadap agensi CJ E&M dan YMC Entertainment.

Mereka mengajukan tuntutan karena pihak agensi tak memenuhi hak istimewa pemenang juara pertama program Produce 101.

Pernyataan ini telah mereka cantumkan dalam situs penggemar resmi Kang Daniel Wanna One.

Seperti dilansir Grid.ID dari Koreaboo, para penggemar Kang Daniel ini sebelumnya telah meminta pihak agensi untuk memenuhi hak sang idola.

Sayangnya, tak satupun pihak agensi mau memberikan konfirmasi atau keterangan lebih lanjut.

“Kami secara konsisten sudah menanyakan isu ini pada agensi dan kami butuh feedback, tapi mereka sama sekali tidak merespon,” tulis salah seorang perwakilan penggemar.

Baca : Inilah Insiden Taeyeon di Bandara Soekarno Hatta Versi Fans, Petugas Tak Seharusnya Menggendongnya

Kasus ini berawal dari keputusan pihak agensi yang tak jadi memberikan posisi center pada Kang Daniel.

Padahal, Kang Daniel mendapatkan banyak angka voting saat program Produce 101 berlangsung.

Para penggemar juga meminta supaya pihak agensi mengubah koreografi untuk mempertahankan posisi Daniel.

Perubahan ini dengan catatan tanpa merusak posisi kelompok lainnya.

Penggemar yang tergabung dalam kafe penggemar juga turun mengumpulkan tanda tangan untuk mendukung isu penuntutan ini.

Baca : 6 Cowok yang Diprediksikan Akan Memenangkan Produce 101

Sudah ada 2000 tanda tangan yang berhasil dikumpulkan.

Bahkan, beberapa penggemar telah menunjuk pengacara untuk melancarkan tuntutan mereka.

“Padahal kami telah membayar untuk memberikan voting pada Daniel,” lanjut penggemar Kang Daniel.

Mulai hari Sabtu (19/8/17), mereka merekrut Litigator untuk membantu mereka mendapatkan uang mereka dari voting dan memastikan hak Kang Daniel terpenuhi. (*)

" >