Laporan Wartawan Grid.Id, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Warga dikejutkan oleh banyaknya kerusakan nisan di makam TPU Giri Darmoloyo.
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Jumat (4/1/2019), Kepala Polsek Magelang Selatan Komisaris M Choirul Anwar menyebutkan total ada 11 nisan makam yang dirusak di TPU tersebut.
Islamiyah, penjaga makam TPU Giri Darmoloyo, berujar hampir seluruh nisan yang dirusak merupakan nisan bertanda salib.
Baca Juga : Hilang di Gunung Lawu, Pendaki Asal Magelang Ini Awalnya Taruhan Balapan ke Puncak
Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun oleh polisi di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku pengerusakan.
Selang beberapa waktu, polisi akhirnya berhasil menangkap pria berinisial FKB (25), warga Kampung Karangkidul, Kecamatan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang.
Pelaku ditangkap sesaat setelah terpergok sedang menjalankan aksinya di TPU Candi Nambangan.
Baca Juga : Luna Maya Sambangi Kediaman Mendiang Suzzanna di Magelang Ingin Mengenang si Ratu Horor
Dikutip Grid.ID dari Tribun Jogja pada Sabtu (5/1/2019), Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan pada Jumat (4/1/2019) mengatakan, "Kami lakukan pemeriksaan saksi, tiga saksi."
"Pertama yang mengamankan sekaligus pelapor, kedua yang menghubungi pihak kepolisian, dan ketiga ahli waris dari makam di TPU Nambangan yang dirusak," tambahnya.
Menurutnya, empat saksi tersebut membenarkan orang yang dilihat saat malam perusakan.
Baca Juga : Bukan Gerobak, Tukang Sayur di Magelang ini Gunakan Motor Sport Seharga Puluhan Juta untuk Berjualan
Berdasarkan penyelusuran polisi, FKB (25) pernah terdata sebagai pasien rawat jalan dan opname RSJP Dr Soeroyo.
"Kami juga mencocokkan keterangan saksi dari pihak keluarga dan mereka membetulkan pelaku menjalani pengobatan rawan jalan yang disambut pengobatan alternatif di Kalibawang, Kulonprogo," kata Kristanto.
"Tetapi baru sebulan tidak kerasan kembali ke rumah, dan sampai terjadi peristiwa perusakan makam yang dilakukan oleh pelaku," tambahnya.
Baca Juga : VIDEO - Magelang Hujan Es, Puluhan Rumah Rusak, Begini Kondisinya
FKB (25) terancam pasal 406 KUHP dan atau Pasal 179 KUHP, tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan untuk pasal 406 dan 1 tahun 4 bulan untuk pasal 179.
Tersangka juga mengaku tidak ada keterkaitan dengan kelompok radikal tertentu.
(*)