Gadis ini pun mengalami cidera parah dan mengalami kerusakan wajah.
Ia juga mengalami kerusakan otak permanen.
(BACA: Main Film Horor Lagi, Reza Rahadian Ngaku Takut Hantu, Pernah Ketemu Nggak Ya?)
Setelah melewati persidangan yang panjang, akhirnya ia mendapatkan ganti rugi sebesar 18 juta USD atau setara dengan Rp240 juta.
5. Rambo: First Blood Part II
Film ini memakan korban seorang teknisi yang bertugas untuk meramu ledakan.
Sayangnya ia dilaporkan meninggal karena jatuh dari air terjun saat menetapkan bahan peledak.
Ada pula yang berpendapat dia terbunuh oleh ledakan dini sebuah peledak.
Apa pun itu kematiannya menjadi bukti betapa berbahayanya pekerjaan semacam ini. (*)