Grid.ID - Hati siapa yang tak akan murka jika janji yang disampaikan tidak ditepati oleh pihak pemberi janji.
Mungkin itulah yang dirasakan oleh ribuan calon jamaah umrah yang menjadi korban First Travel.
Kasus ini berawal awal tahun, sejak First Travel mulai ingkar dan menunda untuk memberangkatkan jamaah umrah.
Direktur First Travel yang kini ditetapkan tersangka, Andika Surachman berdalih jika penundaan ini dikarenakan tidak adda provider yang mau membuatkan visa Arab Saudi dengan atas nama First Travel.
Baca : 5 Berita Selebriti Terpopuler - Fakta Mantan Istri Engku Emran Hingga Pengakuan Tsania Marwa
Pada tanggal 18 April 2017, Kementerian Agama pun melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah yang sampai gagal 3 kali berangkat umrah.
Pada tanggal 20 April 2017, pihak First Travel membuat surat jaminan kepada calon jamaah.
Surat inilah yang kemudian membuat marah calon jamaah karena apa yang dijanjikan tidak ditepati.
Dalam surat itu terungkap janji yang diberikan calon jamaah berdasarkan keputusan mediasi yang dilakukan dengan calon jamaah umrah yang dilakukan pada tanggal 20 April 2017 di aula gedung GMK Tower TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Baca : Duh, Ngga Cuma Sekali Ayu Ting Ting Buka Baju di Depan Kamera, Netizen : Caper
Ada tiga janji yang diberikan oleh pihak First Travel.
Pertama, perihal tambahan biaya Rp 2,5 juta.