Grid.ID - Hati siapa yang tak akan murka jika janji yang disampaikan tidak ditepati oleh pihak pemberi janji.
Mungkin itulah yang dirasakan oleh ribuan calon jamaah umrah yang menjadi korban First Travel.
Kasus ini berawal awal tahun, sejak First Travel mulai ingkar dan menunda untuk memberangkatkan jamaah umrah.
Direktur First Travel yang kini ditetapkan tersangka, Andika Surachman berdalih jika penundaan ini dikarenakan tidak adda provider yang mau membuatkan visa Arab Saudi dengan atas nama First Travel.
Baca : 5 Berita Selebriti Terpopuler - Fakta Mantan Istri Engku Emran Hingga Pengakuan Tsania Marwa
Pada tanggal 18 April 2017, Kementerian Agama pun melakukan klarifikasi, investigasi, advokasi, hingga mediasi dengan jemaah yang sampai gagal 3 kali berangkat umrah.
Pada tanggal 20 April 2017, pihak First Travel membuat surat jaminan kepada calon jamaah.
Surat inilah yang kemudian membuat marah calon jamaah karena apa yang dijanjikan tidak ditepati.
Dalam surat itu terungkap janji yang diberikan calon jamaah berdasarkan keputusan mediasi yang dilakukan dengan calon jamaah umrah yang dilakukan pada tanggal 20 April 2017 di aula gedung GMK Tower TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Baca : Duh, Ngga Cuma Sekali Ayu Ting Ting Buka Baju di Depan Kamera, Netizen : Caper
Ada tiga janji yang diberikan oleh pihak First Travel.
Pertama, perihal tambahan biaya Rp 2,5 juta.
Bagi jamaah umrah yang membayar uang tambahan sebesar Rp 2,5 juta sebelum 21 April 2017 akan diberikan kepastian jadwal keberangkatan pada tanggal 25 April 2017.
Pemberangkatan jamaah umrohnya antara bulan Mei 2017 hingga Juni 2017.
Kedua, perihal jamaah tanpa ada tambahan biaya.
Bagi jamaah umrah yang tidak membayar uang tambahan sebesar Rp 2,5 juta tetap akan diberangkatkan pada bulan November - Desember 2017.
Baca : 6 Selebriti Indonesia yang Dinikahi Pria Malaysia, Nomor 6 Anaknya 10
Ketiga, perihal pengembalian dana.
Bagi jamaah umrah yang mengajukan pengembalian dana atau refund maka dana akan dikembalikan oleh First Travel sebesar 100% tanpa ada potongan dan langsung ditransfer ke rekening calon jamaah.
Dalam surat ini juga menyebutkan bahwa jika ketiga poin yang dijanjikan tidak dipenuhi maka pihak First Travel bersedia bertanggung jawab sepenuhnya dan dapat dituntut di ranah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
First Travel juga bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh pemerintah apabila janjinya tidak dipenuhi.
Tidak semua calon jamaah merasa jelas dengan janji dari First Travel.
Dikutip Grid.ID dari Tribunnews, salah satu calon jamaah umrah, Amina Septi, mengeluhkan kurang jelasnya info mengenai tanggal keberangkatan.
Amina Septi mengaku telah mendaftar sejak April 2016 bersama keluarganya dengan total 5 calon jamaah dan melakukan pelunasan sebulan setelahnya yaitu Bulan Mei dengan biaya Rp 14,3 juta per orang.
Amina Septi dijanjikan akan berangkat tepat setahun setelah pelunasan.
"Katanya tidak akan lebih dari bulan pelunasan, jadi harusnya di bulan mei. Tapi sampai sekarang masih belum ada penjelasan," lanjutnya.
Ia juga menyayangkan sikap agen yang mengurusinya dinilai kurang komunikatif.
Mengenai biaya penambahan Rp 2,5 juta untuk keberangkatan yang lebih awal, Amina mengaku tidak akan membayar lagi. Ia bahkan menimbang untuk melakukan refund.
"Sudah kapok. Saat ini masih didiskusikan dengan keluarga mengenai langkah kami selanjutnya," ungkapnya.