Find Us On Social Media :

Cuma Karena Cara Berpakaian, Dua Warga Singapura Dipenjara Saat Berkunjung ke Negara Ini

By Anita Rohmatur R, Jumat, 25 Agustus 2017 | 13:53 WIB

Warga singapura ditangkap karena transgender

Grid.ID - Sebaiknya kita selalu menjunjung tinggi sopan-santun dimanapun kita berada kalau tidak ingin seperti kedua orang ini.

Dilansir reporter Grid.ID dari world of buzz, Fotografer freelance Muhammad Fadli Abdul Rahman, 26, dan temannya Nur Qistina Fitriah Ibrahim, 37, harus mendekam di jeruji besi di Uni Emirat Arab (UEA)

Nur Qistina, atau yang lebih dikenal dengan Fifi, adalah wanita transgender yang namanya diubah secara hukum namun belum melalui operasi ganti kelamin. 

(BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Pilih, Inilah Pilihan Warna Lipstik yang Bikin Gigi Kamu Jadi Putih Menawan)

Oleh karena itu, paspor dan dokumen hukum lainnya masih mengklasifikasikannya sebagai laki-laki. 

Menurut keterangan adik Fifi, Fadli dan Fifi ditangkap saat berada di mall.

Rupanya, homoseksualitas, transgender, dan bahkan cross-dressing (laki-laki berpakaian layaknya perempuan maupun sebaliknya) dianggap ilegal di Uni Arab Emirat.

Fifi berpakaian seperti wanita sementara Fadli ditangkap karena memakai anting di telinganya dan hidungnya.

(BACA JUGA:Kejam, 16 Tahun Terpisah Ibu Ini Malah Lakukan Hal Keji Pada Buah Hatinya!)

Padahal Fifi sebelumnya telah melakukan perjalanan ke Abu Dhabi sebanyak 4 kali, namun baru kali ini ia mengalami hal tersbeut.

Pada tanggal 20 Agustus, kedua warga Singapura itu dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas cara berpakaian mereka.

Lebih buruknya lagi, keduanya tidak di dampingi oleh pengacara dan harus menghadapi pengadilan sendirian.