Find Us On Social Media :

Proses Hukum Prety Asmara Dirasa Tidak 'Fair', Begini Penjelasan Chris Sam Siwu

By Fachri M Ginanjar AK, Sabtu, 26 Agustus 2017 | 21:30 WIB

text

Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano

Grid.ID - Bulan lalu, tepatnya 16 Juli 2017 Kepolisian menangkap artis Prety Asmara atas dugaan kasus narkoba.

Prety Asmara ditangkap di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017) lalu.

(*BACA VIDEO - Begini Tulisan Tangan Pretty Asmara, Surat yang Dituliskannya Didalam Tahanan Polda Metro Jaya)

Atas penangkapan tersebut, Prety Asmara merasakan proses hukum yang ditempuh berjalan secara 'tidak fair'.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kuasa Hukum dari Prety Asmara, Chris Sam Siwu kepada awak media dan wartawan Grid.ID  di Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

(*BACA Addies Adhelia Ternyata Miliki Hubungan Seperti Ini Dengan Anniesa Hasibuan, Bos First Travel)

"Kami selaku pengacara Prety Asmara ingin menyampaikan hak jawab, selama ini pemberitaan kepada klien kami sangat memberatkan karena tidak sesuai dengan fakta" ungkap Chris Sam Siwu.

Chris Sam Siwu dan rekan Kuasa Hukum Prety Asmara juga menyampaikan bahwa Kuasa Hukum Prety Asmara menerima surat yang ditulis tangan langsung oleh Prety.

(*BACA Mengharukan! Okky Lukman Dapat Surprise Tak Terduga yang Mengubah Jalan Hidupnya)

Dalam tulisan tersebut Prety Asmara juga menyebutkan ketidakadilan karena hanya dirinya yang ditangkap, padahal menurut Prety Asmara yang disampaikan oleh Chirs Sam Siwu, bahwa Prety Asmara tidak memiliki cukup bukti untuk dilakukan penahanan.

Lihat langsung videonya

(*)