Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano
Grid.ID - Kasus penangkapan Prety Asmara dirasa oleh Kuasa Hukum tidak miliki cukup bukti.
Hal tersebut disampaikan Chris Sam Siwu kepada awak media dan wartawan Grid.ID di Blok M Square, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017) lalu.
Menurut Chris Sam Siwu, pihak Prety tidak mengatakan bahwa Prety tidak bersalah dan bebas.
Sebagai Kuasa Hukum, Chris Sam Siwu hanya meminta sosok berinisial AL diperiksa terlebih dahulu.
"Dipersidangan pun saya akan paksakan AL harus dapat, karena menjadi timpang kasus ini. Beda kalau Prety ada barang bukti, kita enggak perlu namanya AL udah tertangkap tangan, barang bukti ada, urin positif, selesai. Tapi dalam kasus ini tidak seperti itu" ungkap Chris Sam Siwu.
Chris Sam Siwu juga berharap Prety Asmara tidak cukup bukti untuk meneruskan penahanan terhadap kliennya.
"Sepanjang AL tidak ditangkap, saya berharap Polisi bijaksana lah" ungkap Chris Sam Siwu.
(*BACA - Proses Hukum Prety Asmara Dirasa Tidak 'Fair', Begini Penjelasan Chris Sam Siwu)
Berikut video lengkapnya
(*)