Find Us On Social Media :

Ketiga Orang Lelaki Ini Divonis Penjara Selama 335 Tahun, Apa Pasalnya?

By Afif Khoirul M, Sabtu, 26 Agustus 2017 | 23:09 WIB

Marutin Pagan komadan polisi setempat

Grid.ID - Memang seorang narapidana biasanya akrab dengan namanya penjara karena tindakan kejahatannya.

Dilansir reporter Grid.ID dari siakapkeli, kempat orang lelaki asal Malaysia ini harus menerima kenyataan bahwa mereka divonis penjara selama 335 tahun.

Lantaran keempat orang durjana tersebut dengan kejam memperkosa darah daging mereka sendiri.

Korban ialah 2 orang wanita kakak beradik.

( BACA : Si Buah Hati Terkena Kejang Demam? Ini Pertolongan Pertama Buatnya )

Perbuatan bejat ini dilakukan oleh kakek, ayah, paman dan paman korban satunya lagi.

Vonis penjara dijatuhkan oleh pengadilan kepada keempat orang tersebut dengan rincian 150 tahun untuk kakek korban, ayah korban selama 50 tahun, kedua paman korban masing-masing 110 tahun dan 25 tahun.

Ke semua tersangka dikenai pasal berlapis tentang perlindungan anak dan pasal kekerasan seksual.

Sedangkan seorang korban sekarang sedang hamil 25 minggu.

Kakek korban mengaku bersalah di pengadilan lantaran telah memerkosa cucunya yang berusia 14 dan 19 tahun pada bulan Januari 2013 yang lalu.

( BACA : Berbalut Emas dan Permata Ini Dia Penampilan Mayat Termewah di Dunia )

Sedangkan ayah korban mengaku pula kalau dirinya bersalah di pengadilan karena memperkosa anak sulungnya di bulan Januari 2013 yang lalu.

Paman korban yang pertama berusia 28 tahun juga mengaku bersalah akibat memerkosa kakak beradik perempuan yang malang tersebut pada bulan Juni hingga Desember 2011 dan Januari 2012.

Seorang lagi paman korban yang berusia 26 tahun juga mengaku bersalah karena memerkosa keponakannya pada bulan Juni 2011.

Hukuman penjara tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 12 agustus 2017 kemarin.

( BACA :

"Mereka seharusnya menjadi pelindung dua kakak beradik perempuan saudara mereka, bukan sebaliknya malah melakukan perbuatan hina itu" kata Marutin Pagan komadan polisi setempat.

(*)