Find Us On Social Media :

Inilah 9 Fakta Kronologi Kecelakaan Truk Tronton Maut di Malang, Nomor 6 Pengakuan Sopir yang Mengerikan

By Alfa Pratama, Minggu, 27 Agustus 2017 | 00:59 WIB

Proses evakuasi kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun 11 kendaraan di Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (25/8/2017).

Grid.ID - Kecelakaan maut terjadi lagi di di Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kecelakaan ini terjadi di Jalan Kertanegera, Karangploso, Kabupaten Malang pada hari Jumat (25/8/2017) sore.

Inilah fakta kejadian kecelakaan yang dihimpun oleh Grid.ID. 

1. Kecelakaan itu melibatkan truk, sepeda motor, mobil dan angkot.

2. Ada 4 korban jiwa akibat kecelakaan, 2 korban tewas di lokasi kejadian sementara dua lainnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

3. Penyebab utama kecelakaan ini adalah truk tronton pengangkut alat berat dengan nomor polisi N 9065 UA.

Baca : 5 Berita Selebriti Terpopuler, Mulai Pengakuan Gebby Vesta Bermain di Ranjang Dengan Artis India Hingga Reaksi Fans Nagita Slavina Ketika Bertatap Muka

4. Sopir truk tronton yang berinisial IP sudah diamankan di di Unit Laka Lantas Polres Malang di Singosari.

5. Kecelakaan ini bermula saat truk tronton melintas di Desa Karangploso yang kondisinya sedikit menurun.

6. Menurut pengakuan sopir truk tronton, pedal gas lengket dan rem truk blong sehingga melaju tanpa kendali, tepat persis di depan di depan Ruko Kertanegara.

7. Kendaraan pertama yang ditabrak adalah angkutan kota bernomor polisi N 1804 UG yang dikemudikan oleh Surapto kemudian menabrak mobil Panther N 1996 AW yang datang dari arah berlawanan.

Baca : Guru Wanita Mengkritik Klub Motor, Netizen Pun Berang Atas Ulah Oknum Bikers yang Mendatangi Rumahnya

8.  Truk juga menabrak 10 motor di antaranya sepeda motor Mio N 5520 G, Revo N 2325 AA, Supra X N 3883 AE, dan Mio bernomor polisi N 3017 HHB, 

9. Truk baru berhenti setelah menabrak dinding pembatas jembatan antara Desa Karangploso dan Desa Kendalsari yang berjarak sekitar 300 meter dari titik awal truk mengalami rem blong.

Korban meninggal dunia dibawa RS Prasetya Husada Karangploso dan akan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp 50 juta untuk keluarga korban dari Jasa Raharja.

(*)

" >