Laporan reporter Grid.ID, Hyashinta Amadeus Onen Pratiwi
Grid.ID - Mempunyai barang bermerk seakan menjadi kebutuhan bagi beberapa orang.
Harga yang mahal membuat tidak semua orang bisa membuat barang bermerk.
Oleh karena muncul banyak ide bisnis untuk memproduksi barang serupa namun dengan merk KW atau bermerk palsu.
Secara harga tentu miring, namun secara kualitas kembali lagi pada pendapat si pemakai.
( BACA : Cuman Pecinta Korea yang Ngerti 4 Manfaat Posfitif Nonton Drama Korea )
Singapura adalah negara yang mulai tegas dalam menindaklanjuti pihak yang ketahuan menjual barang KW.
Ada 2 pria dan 2 wanita yang berusia 28 dan 49 tahun ditangkap.
Mereka diduga terlihat dapat penjualan barang mewah KW.
Mereka tertangkap saat tertangkap operasi yang berjalan selama 6 jam di Singapura (23/8/2017).
( BACA : Film Disney Mulan Akan Diproduksi Januari 2018, Tanggal Rilisnya Berubah )
Kedua wanita itu adalah orang Singapura, sementara salah satu pria adalah warna negara Tiongkok dengan visa ijin kerja.
Satu pria lain adalah penduduk tetap Singapura asal Filipina.
Salah satu wanita itu mengelola toko bersama orang Tiongkok, sementara 3 lainnya menjalankan tokonya sendiri-sendiri.
Menurut The Straits Times, mereka semua berada di lantai enam Lucky Plaza di Orchard Road.
( BACA : Selain Makan Kuno, Mesir Juga Temukan Wadah Raksasa Berusia 2000 Tahun )
Lebih dari 1700 barang yang melanggar merek dagang seperti alas kaki, pakaian, tas, aksesoris, jam tangan, dompet, ikat pinggang, dan sepatu disita selama operasi berlangsung.
Barang-barang ini telah melanggar merek dagang berbagai merek desainer dan olah raga, dan bernilai sekitar 51.235 dollar Singapura atau setara dengan Rp 500 juta.
Jika dinyatakan bersalah, mereka dapat dikenakan denda sebesar maksimal Rp 1 miliar atau dipenjara selama 5 tahun.
Polisi Singapura memang merilis komitmennya untuk menangani kasus pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HKI).
Di Singapura udah tegas nih, Indonesia gimana ya?
(*)