Grid.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kelompok yang membentuk grup di Facebook bernama " Saracen".
Pengendali grup penyebar konten provokasi terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di media sosial itu diisi orang-orang pintar yang mengikuti informasi terkait.
Grup tersebut telah beraktivitas sejak November 2015 dan memiliki sejumlah anggota dengan struktur seperti organisasi.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Salah satu dari 3 tersangka yang ditangkap adalah seorang wanita yang bersama Sri Rahayu Ningsih.
Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca : 10 Film Komedi yang Layak Ditonton Untuk Melepas Stres, Nomor 8 Lucu Tapi Sadis
Inilah 10 Fakta Sri Rahayu Ningsih, anggota komplotan Saracen dan pelaku penebar kebencian bernada SARA.
1. Sri Rahayu Ningsih diamankan di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.
2. Peran Sri Rahayu Ningsih sebagai koordinator grup Saracen di wilayah Jawa Barat.
3. Sri Rahayu Ningsih mengunggah konten SARA menggunakan akun pribadi serta beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka lain, Jasriadi.
4. Selain konten berbau SARA, Sri Rahayu Ningsih juga mengunggah konten bernada ujaran kebenciandan berupa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan penghinaan terhadap berbagai partai, ormas serta kelompok.