Grid.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kelompok yang membentuk grup di Facebook bernama " Saracen".
Pengendali grup penyebar konten provokasi terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) di media sosial itu diisi orang-orang pintar yang mengikuti informasi terkait.
Grup tersebut telah beraktivitas sejak November 2015 dan memiliki sejumlah anggota dengan struktur seperti organisasi.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Salah satu dari 3 tersangka yang ditangkap adalah seorang wanita yang bersama Sri Rahayu Ningsih.
Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.
Baca : 10 Film Komedi yang Layak Ditonton Untuk Melepas Stres, Nomor 8 Lucu Tapi Sadis
Inilah 10 Fakta Sri Rahayu Ningsih, anggota komplotan Saracen dan pelaku penebar kebencian bernada SARA.
1. Sri Rahayu Ningsih diamankan di Cianjur, Jawa Barat, pada 5 Agustus 2017.
2. Peran Sri Rahayu Ningsih sebagai koordinator grup Saracen di wilayah Jawa Barat.
3. Sri Rahayu Ningsih mengunggah konten SARA menggunakan akun pribadi serta beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka lain, Jasriadi.
4. Selain konten berbau SARA, Sri Rahayu Ningsih juga mengunggah konten bernada ujaran kebenciandan berupa penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan penghinaan terhadap berbagai partai, ormas serta kelompok.
5. Sri Rahayu Ningsih aktif di group Saracen sejak 2016.
6. Sri Rahayu Ningsih awalnya adalah ibu rumah tangga.
Baca : 6 Percakapan Terlucu Ojek Online Dengan Penumpang, Nomor 6 Bikin Baper
7. Sri Rahayu Ningsih bersama komplotannya di Saracen memasang tarif Rp 72 juta per paket dengan rincian biaya pembuatan situs sebesar Rp 15 juta dan membayar sekitar 15 buzzer sebesar Rp 45 juta per bulan.
8. Sri Rahayu Ningsih ditangkap dengan barang bukti puluhan sim card, hard disk, flashdisk, ponsel, laptop, hingga memory card.
9. Sri Rahayu Ningsih SRN dijerat dengan Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU ITE.
10. Diduga Sri Rahayu Ningsih anggota Barisan Setia Prabowo.
Barisan Setia Prabowo adalah relawan relawan Persatuan Pendukung Prabowo Subianto untuk maju dalam pilpres.
Di dunia maya, beredar sejumlah foto Sri Rahayu Ningsih menggunakan seragam bertuliskan Barisan Tim Setia Prabowo 08 Cianjur.
Ini buktinya yang diambil dari akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih yang diunggah pada tanggal 21 April 2017.
Baca : Ngeri, 7 Wanita Bintang Film Porno yang Meninggal Dengan Tragis, Nomor 7 Keturunan Asia