Dalam foto tersebut nampak seseorang sedang menghisap rokok.
Namun sangat disayangkan bila orang yang menghisap rokok tersebut adalah seorang pelajar.
Usia minimal menurut Peraturan Pemerintah no. 109 tahun 2012 telah menyatakan larangan penjual produk tembakau kepada anak di bawah usia 18 tahun dan perempuan hamil.
Pada foto pertama nampak seorang pelajar yang dijelaskan pada caption akun Facebook Eris Riswandi merupakan seorang pelajar SMA yang sedang merokok saat diboncengkan dengan sepeda motor tanpa helm.
(BACA JUGA:Wajib Tahu, Inilah Perbedaan Makeup Asia dengan Makeup Amerika, Kamu Suka yang Mana nih?)
Sedangkan pada foto kedua dijelaskan dalam caption pula bila seseorang tersebut merupakan pelajar SMP yang tengah merokok di pinggir jalan.
Belum jelas kapan dan dimana peristiwa tersebut terjadi.
Langkah yang paling mujarab untuk untuk menjaga mental para generasi muda adalah pendampingan para orangtua.
Karena keluarga merupakan pondasi utama yang dapat menguatkan mental.
Atas unggahan tersebut banyak komentar yang diberikan netizen.
(BACA JUGA:Baru Rilis Udah di Puncak, Ini Lagu Milik Primary feat. Sunggyu INFINITE! )
Greenty Awanwaty : Ya Allah. Astafirulloh halazim, smakin memprihatinkan...
Ya Allah lindungilah ank2 kmi dri hal2 buruk...
Ita Zakiyah : Yg paling punya peran saat ini adalah media,tontonan sinetron ala ala abg ga jelas. Orangtua tugasnya makin berat, harus extra perhatian sm anak anak.
Surti Sakinah : Astaghfirulloh hal 'adziim...miris..apakah ini indonesia Ku..sudah akhir zaman kah. (*)