Find Us On Social Media :

Tusuk Sang Istri Lantaran Tak Terima Digugat Cerai, Pemilik Warung Nasi Padang Ini Sempat Ingin Minum Air Aki Saat Ditangkap Polisi

By None, Minggu, 6 Januari 2019 | 18:03 WIB

Tusuk Sang Istri Lantaran Tak Terima Digugat Cerai, Pemilik Warung Nasi Padang Ini Sempat Ingin Minum Air Aki Saat Ditangkap Polisi

Grid.ID - Penjual warung nasi Padang di Tangerang bernama Nawier (51), telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap istrinya pada Jumat (4/1/2019).

Nawier melakukan perbuatan keji tersebut lantaran tak terima digugat cerai oleh istrinya, Afriyanti (42).

Kini Nawier sudah diamankan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga : Cerita Dewi Perssik yang Pernah Kena Gangguan Mistis: Wajah Gosong dan Sakit Seperti Ditusuk-tusuk

Kejadian bermula saat Afriyanti meminta cerai kepada Nawier.

Pada 31 Desember 2018, Nawier meminta Afriyanti untuk datang ke warung nasi padang milik pelaku.

Nawier berjanji untuk memberikan surat pernyataan cerai.

Baca Juga : Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Sumsel, 2 Pelaku Ngaku Terima Bayaran Rp 5 Juta dari 'Bos'nya

Namun, saat Afriyanti tiba dan menagih janji, Nawier marah dan mengeluarkan sebilah pisau dari kantong celana yang telah disiapkannya.

Nawier menusuk korban tiga kali di bagian lengan kanan, pundak, dan punggung hingga korban tersungkur ke lantai.

Melihat korban mengeluarkan banyak darah dan tidak berdaya, pelaku kabur.

Baca Juga : Kronologi Pembunuhan Anggota Polri di Depok, Bripka Matheos Ditemukan Terluka Parah di Kuburan

Afriyanti selamat setelah dibawa ke rumah sakit oleh warga sekitar.

Setelah mendapat laporan, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Polisi menangkap Nawier di sebuah bengkel sepeda motor di daerah Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (4/1/2019) kemarin.

Baca Juga : Clift Sangra Ungkap Pembunuhan Suzzanna si Ratu Horor

Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba bunuh diri dengan meminum air aki.

Namun, berhasil digagalkan petugas.

Saat diperiksa, Nawier mengaku curiga bahwa motif istrinya meminta cerai adalah karena selingkuh.

Baca Juga : 5 Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Janji Kencan Rp 2 Juta dari Pelaku Ternyata Cuma Kedok untuk Rampok Korban!

Selain itu, kekesalan Nawier semakin besar karena korban sering berkata kasar.

Pelaku disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencanan subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Kami sudah bawa pelaku ke Polsek Tangerang untuk dimintai keterangan," ujar Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Pedagang Warung Nasi Padang Coba Bunuh Istrinya karena Digugat Cerai"