Grid.ID - Vanessa Angel yang diamankan polisi pada Sabtu (5/1/2019) kini telah dibebaskan.
Sebelumnya Vanessa Angel telah diamanka dan diperiksa 1x24 jam oleh pihak kepolisian dari waktu penangkapan pukul 16.00 hingga sore ini.
Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi bahwa pemeriksaan telah berlangsung 1x24 jam dan yang bersangkutan dapat dipulangkan.
Iya (dipulangkan). Lima menit lagi," kata Harissandi saat dihubungi awak media pada Minggu (6/1/2019) hari ini.
Vanessa Angel kini ditetapkan sebagai saksi.
Kapolda Jatim sebut akan merilis keterangan lengkapnya pada besok 7 Januari 2019.