Laporan Wartawan Grid.Id, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Membuang sampah sembarangan merupakan penyakit masyarakat yang sulit ditumpas.
Meski sudah diperingatkan akan bahaya membuang sampah sembarangan, masyarakat masih banyak yang mengabaikan.
Namun, kini para pelaku pembuang sampah sembarangan akan langsung ditindak apabila terlihat secara langsung melakukan aksinya.
Baca Juga : Gara-Gara Buat Tweet Pakai Iphone, Dua Karyawan Huawei Didenda Rp 10 Juta
Dikutip Grid.ID dari akun Instagram Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta pada Minggu (6/1/2019), mereka memosting pengunjung yang dikenai denda akibat buang sampah sembarangan.
Dalam postingan tersebut, terlihat beberapa pengunjung memperlihatkan surat sanksi berserta nominal denda yang harus dibayarkan.
Baca Juga : Langgar Aturan di Amerika Serikat, Baim Wong Harus Bayar Denda Jutaan Rupiah!