Find Us On Social Media :

Telah Tertangkap, Terkuak Motif Pelaku Pembunuh Wanita Penghuni Apartemen Green Pramuka City

By Grid Reporter, Minggu, 6 Januari 2019 | 20:56 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan wanita penghuni Green Pramuka City

 

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Nurhayati (37) ditemukan tewas di lorong Apartemen Green Pramuka City, Tower Chrysant, Sabtu (5/1/2019).

Dikutip Grid.ID dari Tribunnews  pada Minggu (6/1/2019), Kapolrestro Jakarta Pusat, Kombes Roma Hutajulu, menuturkan korban pertama kali ditemukan oleh petugas keamanan apartemen.

Roma menyebut korban tergeletak di lorong tower Chrysant lantai 16 Apartemen Green Pramuka City dengan luka tusukan di tubuhnya.

Baca Juga : Wanita Lajang yang Ditemukan Tewas di Apartemen Green Pramuka Ternyata Korban Penganiayaan

Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku yang melarikan diri di rumah saudaranya di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Minggu (6/1/2019).

Melansir dari Kompas.com pada Minggu (6/1/2019), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, mengatakan tersangka dibawa ke Polres Jakarta Pusat pada pukul 14.00.

HP (24), tersangka pembunuhan, mengaku sakit hati karena diperlakukan tidak baik oleh korban.

Baca Juga : Sempat Terekam Kamera CCTV, Pelaku Pembunuh Sisca Icun Sulastri Ternyata Seorang Gigolo Beristri

"Sakit hati. (Pernah) diludahi sama dia, di bawah dekat lobi," kata HP.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau yang dipakai oleh tersangka.

"Kalau untuk sementara ya dia sudah siapkan pisau ya mungkin (sudah direncanakan), tetapi menurut informasi korban ini membuang ludah di muka dia (pelaku)," kata Tahan Marpaung.

Baca Juga : Wajah-wajah Anggota Tim Pembunuh Jamal Khahsoggi Tertangkap Kamera CCTV, Berikut Identitasnya!

Pelaku dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan pidana maksimal 15 Tahun.

(*)