Laporan Wartawan Grid.Id, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengungkap identitas Crazy Rich Surabayan yang diduga memesan artis VA melalui prostitusi online.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk VA sedang berhubungan badan dengan pengusaha di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jakarta Timur pada Sabtu (5/1/2019).
Dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Minggu (6/1/2019), Harissandi mengatakan identitas terduga pemesan tersebut berusia 45 tahun dan berinisial R.
Baca Juga : Datang ke Surabaya, Jane Shalimar Beberkan Kondisi Vanessa Angel
Namun, Harissandi membantah kabar yang menyebutkan pria tersebut merupakan bos salah satu media online.
Harissandi mengatakan, pria Crazy Rich terduga pemesan artis VA merupakan pengusaha yang memiliki banyak perusahaan.
Pria tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) setelah menjalani pemeriksaan.
Baca Juga : Temui Sahabatnya di Polda Jatim, Jane Shalimar Bongkar Kondisi Vanessa Angel Saat Itu
"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang kan mucikari," ucap Harissandi.
Selama penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kamar hotel tempat kejadian perkara.
Dikutip dari Tribunnews pada Minggu (6/1/2019), polisi menyita satu stel pakaian dan satu celana dalam ungu milik Vanessa Angel.
Selain itu, barang bukti lainnya berupa satu kotak kondom, satu kacamata, dan dua unit ponsel.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, "Berdasarkan penyidikan dan barang bukti kami telah menetapkan dua mucikari sebagai tersangka kasus prostitusi artis".
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif untuk sekali kencan dengan artis VA sebesar Rp 80 juta, sedangkan rekannya yang disebut seorang artis FTV bertarif 25 juta.
(*)