Grid.ID - Pasangan LGBT hendak meresmikan hubungannya jadi suami istri, digagalkan.
Itu baru saja terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (4/9/2017).
Pihak keluarga calon pengantin perempuan sendiri yang membatalkan pernikahan tersebut.
Pemicu dari pembatalan itu, karena keluarga yang tinggal di Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, manaruh curiga.
Kecurigaan keluarga Wilis Setyowati (26) ini, disebabkan oleh 2 hal.
Bentuk fisik calon pengantin laki-laki yang bernama Pratama, terlihat beda.
Hal lain yang membuat keluarga curiga terhadap pratama, soal suaranya yang nggak seperti suara laki-laki.
Keluarga Wilis kemudian melaporkan Pratama ke kantor Polres Purworejo atas tuduhan pemalsuan identitas.
Laporan tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim medis puskemas setempat, yang sebelumnya telah dilakukan terhadap Pratama.
Dari berbagai sumber terkuak juga, bebrapa fakta menarik soal si calon pengantin laki-laki tersebut.
1. Bukan Sekampung
Calon pengantin pria, bukan orang sekampung atau bahkan sedaerah dengan Wilis.
Dalam pengakuannya pada keluarga calon mertuanya, Pratama mengaku dari dari Desa Binong Tangerang, Banten
(BACA : Viral! Cuman Keluar Kandang Ayam Ini Ditonton Lebih Dari 127 Juta Orang, Ternyata...Woow Banget Dah)
2. Datang Sendiri
Diketahui, Pratama sudah ada di desa calon pengantin perempuan sejak beberapa hari lalu.
Cukup mengherankan, Pratama datang sendiri untuk melakukan pernikahan.
3. Nama Sebenarnya
Pratama yang akhirnya diketahui berjenis kelamin perempuan, mau tak mau ungkap nama aslinya.
Wanita warga berumur Desa Binong Tangerang, Banten memiliki nama asli Nova Aprida Avriani.
(BACA : 5 Fakta Perseteruan Kriss Hatta vs 'Cewek' Bang Billy, Nomer 4 Pihak KUA Ungkapkan Hal Ini Loh)
4. Sudah Lama Berhubungan
Sampai akhirnya nekat meresmikan hubungannya jadi suami istri, ternyata percintaan 2 perempuan ini nggak setahun dua tahun.
Dari keterangan keluarga, ternyata Wilis dan Nova Aprida Avriani sudah pacaran selama 7 tahun.
5. Tuntutan Hukum
Pratama alias Nova Aprida Avriani, dilaporkan keluarga calon pengantin perempuan karena pemalsuan identitas.
Tentang tindak pidana pemalsuan surat, pasalnya 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan badan.(*)