Find Us On Social Media :

5 Fakta Soal LGBT yang Batal Nikah di Purworejo, Nomer 4 Ternyata Pratama Sudah Pacari Wilis Selama ini

By Octa, Rabu, 6 September 2017 | 03:29 WIB

Pasangan LGBT batal nikah di Purworejo, Jateng (4/9/2017)

Grid.ID - Pasangan LGBT hendak meresmikan hubungannya jadi suami istri, digagalkan.

Itu baru saja terjadi di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (4/9/2017).

Pihak keluarga calon pengantin perempuan sendiri yang membatalkan pernikahan tersebut.

Pemicu dari pembatalan itu, karena keluarga yang tinggal di Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, manaruh curiga.

" >

Kecurigaan keluarga Wilis Setyowati (26) ini, disebabkan oleh 2 hal.

Bentuk fisik calon pengantin laki-laki yang bernama Pratama, terlihat beda.

Hal lain yang membuat keluarga curiga terhadap pratama, soal suaranya yang nggak seperti suara laki-laki.

Keluarga Wilis kemudian melaporkan Pratama ke kantor Polres Purworejo atas tuduhan pemalsuan identitas.

(BACA : Asosiasi Badut Sedunia Takut Terkena Dampak dari Film IT di Bioskop, Seperti Kejadian 27 Tahun yang Lalu)

Laporan tersebut dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim medis puskemas setempat, yang sebelumnya telah dilakukan terhadap Pratama.

Dari berbagai sumber terkuak juga, bebrapa fakta menarik soal si calon pengantin laki-laki tersebut.

1. Bukan Sekampung

Calon pengantin pria, bukan orang sekampung atau bahkan sedaerah dengan Wilis.

Dalam pengakuannya pada keluarga calon mertuanya, Pratama mengaku dari dari Desa Binong Tangerang, Banten

(BACA : Viral! Cuman Keluar Kandang Ayam Ini Ditonton Lebih Dari 127 Juta Orang, Ternyata...Woow Banget Dah)

2. Datang Sendiri

Diketahui, Pratama sudah ada di desa calon pengantin perempuan sejak beberapa hari lalu.

Cukup mengherankan, Pratama datang sendiri untuk melakukan pernikahan.  

3. Nama Sebenarnya

Pratama yang akhirnya diketahui berjenis kelamin perempuan, mau tak mau ungkap nama aslinya.

Wanita warga berumur Desa Binong Tangerang, Banten memiliki nama asli Nova Aprida Avriani.

(BACA : 5 Fakta Perseteruan Kriss Hatta vs 'Cewek' Bang Billy, Nomer 4 Pihak KUA Ungkapkan Hal Ini Loh)

4. Sudah Lama Berhubungan

Sampai akhirnya nekat meresmikan hubungannya jadi suami istri, ternyata percintaan 2 perempuan ini nggak setahun dua tahun.

Dari keterangan keluarga, ternyata Wilis dan Nova Aprida Avriani sudah pacaran selama 7 tahun.

5. Tuntutan Hukum

Pratama alias Nova Aprida Avriani, dilaporkan keluarga calon pengantin perempuan karena pemalsuan identitas.

Tentang tindak pidana pemalsuan surat, pasalnya 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun kurungan badan.(*)