Grid.ID - Rapper Iwa K ditangkap karena diduga membawa ganja dalam tiga linting rokok saat bertolak ke Makassar untuk tampil dalam sebuah acara musik.
Dalam pengakuannya Iwa telah mengkonsumsi narkoba sejak lama.
Iwa juga mengaku memakai narkoba karena faktor lingkungan.
Akibat dari itu ia dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman maksimum 12 tahun penjara.
Rapper Iwa K melalui pengacaranya Chris Sam Siwu menyampaikan permintaan maaf untuk para penggemarnya.
Bahkan ia berjanji untuk merubah perilakunya untuk berbuat hal-hal positif untuk orang banyak.
Rapper tersebut membuktikannya dengan menciptakan lagu dan menulis buku motivasi saat direhabilitasi di RSKO Cibubur Jkarta Timur.
Ia membuktikan tanpa mengkonsumsi narkoba, ia mampu untuk berkarya.
"Iwa K meminta maaf kepada masyarakat, kepada para penggemar iwa ya, dia janji dari kasus ini dia ingin berubah, dia ingin jadi motivator buat orang orang yang terkena narkoba untuk keluar"
"Dia ingin sisa hidupnya dia habiskan untuk hal-hal yang postitif setelah kasus ini," ujarnya kepada Grid.ID kemarin di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/9/2017).
Perlu diketahui, ganja yang menjadi barang bukti saat Iwa K tertangkap mengadung THC atau tetrahidrokanabinol.
Dilansir dari laman Wikipedia, THC atau tetrahidrokanabinol merupakan kandungan yang biasa terdapat pada biji tumbuhan ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica).
Zat tersebut dapat membuat pemakainya mengalami euforia atau rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab.
Efek lain dari pengguna tersebut, pemakai akan menjadi malas dikarenakan otak menjadi lamban dalam berpikir. (*)
(Baca Juga: Tora Sudiro dan Iwa K Ketemu di RSKO, Ternyata Ini Nih yang Mereka Lakukan)