Find Us On Social Media :

Mau Beli Mobil Baru? Pastikan Punya Ini di Rumah, Kalau Tak Ingin Terciduk Pemerintah!

By Anita Rohmatur R, Kamis, 7 September 2017 | 17:18 WIB

Peraturan Daerah Tentang Transportasi

Dikutip Grid.ID dari otomotifpress.blogspot.com, Gubenur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta bagi siapapun warga masyarakat yang akan membeli sebuah mobil baru harus dapat memberikan lampiran surat keterangan memiliki garasi.

Aturan tentang kepemilikan garasi sebagai syarat membeli sebuah mobil baru tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.

Djarot menegaskan betapa pentingnya aturan ini harus ditaati.

"Begitu ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," ujar Djarot.

Nantinya surat keterangan mengenai kepemilikan garasi akan dikeluarkan oleh ketua RT/ RW setempat.

(BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler, Komentar Tetangga Raisa Hingga Penyebab Laudya Cynthia Bella Jatuh Cinta Pada Engku Emran)

Dikutip Grid.ID dari kompas.com, ibukota Jakarta sendiri menempati posisi ke 4 sebagai kota dengan kemacetan lalu lintas terburuk pada jam sibuk di dunia.

Aturan kepemilikan garasi bagi seseorang yang akan membeli mobil baru, tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi, yang berbunyi :

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. 

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan. 

(BACA JUGA: Muda, Cantik dan Berprestasi, Gaya Kasual Asisten Pribadi Menteri Susi Pudjiastuti, Fika Fawzia Ini Bisa Jadi Role Model Kamu loh)

 (3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat. 

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur. (*)